KEPUTUSAN
KEPALA UPT ………………………..
NOMOR
: ……………………..
TENTANG
PENUNJUKAN
TIM MANAGEMEN BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SEKOLAH ………………..,
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
dalam rangkamemperlancarpengelolaan Dana BOS disekolahsertauntukmemenuhiKetentuanpadaPeraturanmenteriPendidikandanKebudayaanNomor
08 Tahun 2020 tentangPetunjukTeknisBantuanOperasionalSekolah,
makadipandangperlumembentuk TIM BOSSekolah
b.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanamaksudpadahurufa,
perlumenetapkanKeputusanKepala UPT ………………..tentangPenunjukan Tim ManagemenBantuanOperasionalSekolahTahunAnggaran
2020;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-UndangNomor
17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003tentangSistemPendidikanNasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun
2003 Nomor 47, TambahanLembaran NegaraRepubliklndonesiaNomor 4301);
3. Undang-UndangNomor01 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran NegaralndonesiaTahun 2004 Nomor5, TambahanNegaraRepubliklndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-UndangNomor
15 Tahun 2004tentangPemeriksaanPengelolaandanTanggungjawabKeuanganNegara (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2004Nomor 66, TambahanLembaran Negara
RepubliklndonesiaNomor 4400);
5. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 20'14 Nomor 244, TambahanLembaranNegara
RepubliklndonesiaNomor 5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapa
kali terakhirdenganUndang-ndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasundang-UndangNomor
23 Tahun 2015 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara
RepubliklndonesiaTahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaranNegara
RepubliklndonesiaNomor 5679);
6. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuangan Daerah
(Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 140,
TambahanLembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 4578);
7. PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008 tentangWajibBelajar (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2008Nomor 90, TambahanLembaran Negara
RepubliklndonesiaNomor 4863);
8. PeraturanPemerintahNomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaanPendldikan
(Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaranNegara
RepubliklndonesiaNomor 4864);
9. PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandanPenyelenggaraanpendidikan
(LembaranNegara RepubliklndoneslaTahun 2010 Nomor 23,TambahanLembaran
Negara RepubliklndonesiaNomor5105)
sebagaimanatelahdiubahdenganperaturanPemerintahNomor 66 Tahun 2010 (Lembaran
NegaraRepubliklndonesiaTahun 20.10 Nomor 112, TambjhanLembaran Negara
RepubliklndonesiaNomor 5157);
10. PeraturanMenteriPendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 8Tahun 2020
TentangPetunjukTeknisBantuanOperasionalSekolahReguler
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2019
tentangAnggaranPendapatandanBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone
TahunAnggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone TAhun 2019 Nomor 9);
12. PeraturanBupati Bone Nomor 57 Tahun 2019
tentangPenjabaran APBD Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019
Nomor 55);
|
Memperhatikan : KeputusanRapatDewan Guru
bersamaPengurusKomiteSekolahPadaTanggal ………..Pebruari 2020
tentangPembahasanRencanapenunjukan TIM BOS Sekolah







0 komentar:
Posting Komentar
berkomentar yang bijak ya, jangan spam.